Selasa, 29 Mei 2018

Permohonan Izin Memimpin Sekolah Swasta


YAYASAN BANI HASAN KARAWANG
Menyelenggarakan
SMP IT, PONPES TAHFIDZUL QUR’AN, TPA dan LKSA
Akta Notaris No. 6 tanggal 05 April 2017
SK MENKUMHAM RI No. AHU-0006687.AH.01.04 Tahun 2017
Jl. Raya Labanjaya, Desa Labanjaya, Kec. Pedes – Karawang 41353


Nomor             :  006/YBHK/V/2018
Lampiran         : 1 (satu) Bundel
Perihal             : Permohonan Izin Memimpin Sekolah Swasta
                         



Kepada Yth.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Karawang
di-
           Karawang

                                                                       
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ENJANG HASAN BASRI
Alamat
: Dusun Rancanunggul RT.008/003 Desa Labanjaya,

  Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang 41353
Jabatan
: Ketua Yayasan
Nama Yayasan
: YAYASAN BANI HASAN KARAWANG
Alamat Yayasan
: Jl. Raya Labanjaya, Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes – Karawang

Dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), Yayasan Bani Hasan Karawang telah membuka Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMP IT) Bani Hasan, dan untuk terwujudnya Program tersebut serta mendapatkan Legalitas penyelenggaraan pendidikan di Yayasan Bani Hasan Karawang maka bersama ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan Permohonan Izin Memimpin Sekolah Swasta dengan data sebagai berikut :

Nama Kepala Sekolah
N U P T K

: HABIBULLAH, SH
: 1458762667200002
Alamat Sekolah
: Jl. Raya Labanjaya, Desa Labanjaya
Kecamatan
: Pedes
Kabupaten
: Karawang


Demikian Permohonan Permohonan Izin Memimpin Sekolah Swasta SMP IT BANI HASAN ini kami sampaikan. Atas terkabulnya permohonan ini kami sampaikan banyak terima kasih.



Karawang, 05 Juni 2018
Ketua
YAYASAN BANI HASAN KARAWANG



ENJANG HASAN BASRI



SMP IT BANI HASAN

VISI DAN MISI
Visi
Terwujudnya Siswa Yang Unggul Dalam Prestasi Berbasis Iptek, Berkarakter, Dinamis Dan Berwawasan Lingkungan Berdasarkan Iman Dan Takwa
Misi
Untuk mencapai misi tersebut sekolah menetapkan langkah atau tindakan yang harus dilakukan sebagai berikut:
1.              Mewujudkan lulusan yang bermutu, berbudaya berlandaskan iman dan takwa,dan kompetitif dalam era global.
2.              Mewujudkan insan yang selalu mengikuti dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meraih berbagai prestasi,baik akademis maupun non akademis.
3.              Mewujudkan insan yang selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.              Mewujudkan pengembangan kurikulum yang adaptif.
5.              Mewujudkan proses pembelajaran yang efektif, efisien dan menyenangkan.
6.              Mewujudkan tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional.
7.              Mewujudkan sarana dan prasarana pendidikan yang representatif.
8.              Mewujudkan manajemen sekolah yang tangguh.
9.              Mewujudkan pengembangan sistem penilaian yang standar.
10.        Mewujudkan sistem pembiayaan sekolah yang transparan dan akuntable.
11.        Mewujudkan lingkungan hidup di SMP IT Bani Hasan yang asri, indah, aman, nyaman dan mempesona dengan melakukan upaya-upaya peningkatan, pelestarian, fungsi lingkungan serta pencegahan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.


SMP IT BANI HASAN



TUJUAN DAN SASARAN :
1.    Menyiapkan peserta didik agar menjadi manusia yang bertaqwa dan produktif.
2.    Menyiapkan peserta didik yang memilih karir sesuai bakat/minat.
3.    Membekali peserta didik dengan agama, ilmu pengetahuan dan melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi.





















KATA PENGANTAR



Pendidikan adalah suatu hal yang perlu mendapat perhatian seluruh komponen masyarakat, dan tidak hanya menjadi tanggungjawab sepenuhnya pemerintah. Kerja sama pemerataan pendidikan bagi rakyat antara pemerintah dan swasta sangat penting, untuk itu YAYASAN BANI HASAN KARAWANG, melalui SMP IT BANI HASAN berupaya ikut serta menjadi bagian dalam mewujudkan hal tersebut.
Pendirian SMP IT BANI HASAN bermaksud membantu pemerintah dalam rengka mencerdaskan anak bangsa dan mensukseskan program wajib belajar 9 (sembilan) tahun. Hal ini kami lakukan karena melihat yang masih banyaknya angka putus sekolah yang terjadi disekitar sekolah kami.
Oleh karenanya YAYASAN BANI HASAN KARAWANG memberanikan diri untuk mendirikan SMP IT BANI HASAN untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia masyarakat sekitar. Oleh sebab itu proposal ini kami ajukan dalam rangka untuk memperoleh izin Izin Memimpin Sekolah Swasta SMP IT BANI HASAN.
Atas bantuan dan ijin yang telah diberikan kami ucapkan terima kasih.




                                                                                                Karawang , 05Juni 2018
                                                                                                Kepala SMP IT Bani Hasan
           


                                                                                                HABIBULLAH, SH
                                                                                                NUPTK. 1458762667200002















DAFTAR ISI


Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.             Latar Belakang

1.2.             Dasar Pemikiran

1.3.             Maksud dan Tujuan

1.4.             Profil SMP IT BANI HASAN

BAB II
POTENSI DAN PROGRAM PENGEMBANGAN SEKOLAH

2.1.       Potensi SMP IT BANI HASAN

2.2.       Peluang SMP IT BANI HASAN


BAB III
STRATEGI IMPLEMENTASI

3.1.            Jangka Pendek

3.2.            Rencana untuk Jangka Pendek

3.3.            Strategi Implementasi


BAB IV
PENUTUP

4.1.      Kesimpulan

4.2.      Saran


REFERENSI

LAMPIRAN-LAMPIRAN













YAYASAN BANI HASAN KARAWANG
SMP IT BANI HASAN
Izin Operasional No. 503/4408/2/IPSS/IV/DPMPTSP/2018
Jl. Raya Labanjaya, Desa Labanjaya, Kec. Pedes – Karawang 41353



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa slah satu tujuan Negara kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa . sejalan dengan itu, batang tubuh konstitusi diantaranya pasal 20, pasal 21, pasal 28 C ayat (1), pasal 31 dan pasal 32, juga mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang. System pendidikan nasional tersebut harus mampu menjamin pemerataan ksempatan pendidikan , peningkatan mutu serta relevansi dan  managemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global.
Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia, dan untuk itu setiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status social, status ekonomi, suku, etnis , agama dan gender. Pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan akan membuat masyarakat lebih memiliki kecakapan hidup (life skill) sehingga akan mendorong tercapainya pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dengan dijiwai nilai-nilai pancasila sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang  No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan landasan filosofis serta prinsip-prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan. Berdasarkan landasan tersebut pendidikan nasional menempatkan peserta didik sebagai makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT dengan segala fitrahnya, dengan tugas memimpin kehidupan yang berharkat dan bermartabat serta menjadi manusia yang bermoral, berbudi luhur dan berakhlak mulia.
Pendidikan merupakan  upaya memberdayakan peserta didik untuk berkembang menjadi manusia seutuhnya, yaitu yang menjunjung tinggi dan memegang dengan teguh norma-norma sebagai berikut :
a)      Norma agama dan kemanusiaan untuk menjalani kehidupan sehari-hari, baik sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk individu maupun makhluk social;
b)      Norma Persatuan Bnagsa, untuk membentuk karakter bangsa dalam rangka memelihara keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
c)       



d)     Norma kerakyatan dan Demokrasi, untuk membentuk manusia yang memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kerakyatan  dan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan
e)      Nilai-nilai keadilan Sosial, untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang merata dan bermutu bagi seluruh bangsa serta menjamin penghapusan segala bentuk diskriminasi dan bias gender serta terlaksananya pendidikan

B.     DASAR  PEMIKIRAN
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.      Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak
3.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4.      Undang-undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
5.      Undang-undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
6.      Undang-undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
7.      Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
8.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Bani Hasan Karawang


C.    MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun tujuan berdirinya SMP IT Bani Hasan adalah sebagai berikut :
a)      Menyelenggarkan pendidikan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural dan kemajmukan bangsa
b)      Menyelenggarakan pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistimatik dengan system terbuka dan multi makna
c)      Menyelenggarakan pendidikan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat
d)     Menyelenggarakan pendidikan dengan memberikan keteladanan, membangun keinginan dan mengembangkan kratifitas peserta didik dalam proses pembelajaran
e)      Menyelenggarakan pendidikan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi peserta didik khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya
f)        Menyelenggarakan pendidikan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peranserta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan
g)      Menyelenggarakan pendidikan dengan senantiasa memperhatikan potensi, kebutuhan  dan aspirasi masyarakat.

YAYASAN BANI HASAN KARAWANG
SMP IT BANI HASAN
Izin Operasional No. 503/4408/2/IPSS/IV/DPMPTSP/2018
Jl. Raya Labanjaya, Desa Labanjaya, Kec. Pedes – Karawang 41353



BAB II
POTENSI DAN PROGRAM PENGEMBANGAN SEKOLAH

2.1.  POTENSI DAN KELEMAHAN INTERNAL
2.1.1.      Potensi Internal
a.       Telah memiliki guru dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan program keahlian.
b.      Telah memiliki sarana dan prasarana yang cukup memadai
c.       Lokasi sekolah yang mudah dijangkau dan strategis
d.      Jumlah peminat untuk menjadi calon siswa baru cukup baik.

2.1.2.      Kelemahan
Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMP IT) Bani Hasan masih memiliki beberapa kelemahan yang perlu untuk diperbaiki, kelemahan tersebut antara lain :
a.       Sebagian tenaga kependidikan masih berstatus GTT
b.      Kesejahteraan tenaga kependidikan belum memadai
c.       Sebagian tenaga kependidikan belum menguasai berkomunikasi dengan bahasa asing, khususnya Bahasa Inggris.
d.      Alokasi dan operasional pendidikan terbatas karena dana dari Pemerintah Daerah (Pemda) minim.
e.       Jumlah praktek belum sepenuhnya sesuai dengan yang dibutuhkan.

2.1.3.      Sarana / Prasarana dan Fasilitas
a.       Letak Sekolah : Lokasi Strategis, karena berada ditengah lingkungan masyarakat yang dapat dijangkau dari berbagai arah.
b.      Luas tanah : 2.500 m2
2.1.4.      Kurikulum yang digunakan
SMP IT BANI HASANmenggunakan Kurikulum KTSP edisi tahun 2010 pada pelajaran normatif, adaptif dan produktif.

2.2.  Kesempatan (Peluang)
a.       Pengembangan kurikulum yang merupakan penjabaran dari standar isi dan kurikulum internasional .
b.      Pengembangan proses pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c.       Pengembangan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan sesuai SNP   dan     tuntutan global.
d.      Pengembangan sarana dan prasarana atau fasilitas sekolah sesuai dengan kebutuhan bertaraf nasional dan internasional.





e.       Pengembangan dan implementasi pengelolaan/manajemen sekolah sesuai dengan SNP dan tuntutan global.
f.       Pengembangan  dan penggalian sumber dana pendidikan dan implementasinya
g.      Pengembangan dan implementasi sistem penilaian untuk semua mata pelajaran dan jenjang kelas.
h.     Pengembangan lingkungan sekolah yang kondusif, bersih, indah, dan ramah




YAYASAN BANI HASAN KARAWANG
SMP IT BANI HASAN
Izin Operasional No. 503/4408/2/IPSS/IV/DPMPTSP/2018
Jl. Raya Labanjaya, Desa Labanjaya, Kec. Pedes – Karawang 41353



BAB III
STRATEGI IMPLEMENTASI

3.1.            RENCANA KEGIATAN JANGKA PENDEK DAN JANGKA PANJANG

NO
WAKTU
KEGIATAN POKOK
SASARAN
1
2
3
4
1
Tahun Diklat 2017/2018
1.        Pemeliharaan Lingkungan, Bangunan dan Penghijauan
2.        Pemagaran dan Pembangunan
3.        Penambahan Dua Ruang Belajar
4.        Pemantapan Alat-alat Praktik

1.        Lingkungan yang sejuk dan rindang
2.        Lingkungan yang aman
3.        Jumlah Ruang yang mencukupi
4.        Pemantapan Lifeskill
5.        Alat-alat praktik yang mencukupi
2
Tahun Diklat 2018/2019
1.        Pemantapan Ruang OSIS dan Pramuka
2.        Pemantapan Kerjasama dengan Industri sebagai mitra kerja
3.        Mengusahan Guru DPK
4.        Perintisan Rumah Produksi
5.        Perbaikan Ruas Halaman/Lapangan
6.        Peningkatan Kualitas PBM/KBM
1.        Musholla/Masjid yang memadai
2.        Tempat Praktik yang berkualitas
3.        Guru yang dapat bekerja penuh
4.        Badan Usaha untuk menambah income untuk sekolah dan lembaga
5.        Sarana upacara dan olahraga
6.        Mutu Pendidikan makin lama makin meningkat
3
Tahun Diklat 2019/2020
1.        Penambahan alat-alat listrik
2.        Peningkatan kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga
3.        Pelaksanaan PRAKERIN
4.        Pelaksanaan PBM/KBM, UNAS
5.        Penambahan Ruang Belajar
6.        Penggantian Alat-alat Praktik
7.        Perintisan Pemberian Bea Siswa
1.        Jumlah Ruang Belajar mencukupi sesuai dengan kebutuhan siswa
2.        Pengembangan kreatifitas siswa
3.        Jalinan kerjasama yang menguntungkan
4.        PBM/KBM sesuai dengan kurikulum
5.        Luas tanah yang memenuhi tuntutan keperluan
6.        Alat praktik yang mencukupi
7.        Harlah yang mencerminkan kemajuan dan perkembangan sekolah

3.2.            Strategi Implementasi
Pengembangan kurikulum yang sesuai dengan tuntutan dunia usaha/industri serta sesuai dengan harapan masyarakat ataupun orang tua siswa tentang kompetensi keahlian Teknik Komputer Jaringan.




YAYASAN BANI HASAN KARAWANG
SMP IT BANI HASAN
Izin Operasional No. 503/4408/2/IPSS/IV/DPMPTSP/2018
Jl. Raya Labanjaya, Desa Labanjaya, Kec. Pedes – Karawang 41353
i.            


BAB IV
PENUTUP

4.1.            KESIMPULAN
a.       Pengembangan Kompetensi Keahlian Teknik Komputer Jaringan di SMP IT BANI HASANdilakukan sebagai usaha untuk memberikan pelayanan pendidikan pasca SMP, dengan tujuan agar lulusannya nanti dapat menjadi pekerja mandiri, pekerja di industri komputer serta sektor lainnya yang saat ini banyak membutuhkan keahlian tersebut. Berdasarkan fakta yang ada, posisi tersebut masih langka dan didominasi oleh lulusan perguruan tinggi.
b.      Merupakan langkah strategis untuk mengatasi pengangguran terdidik, karena terbukti lulusan teknik komputer jaringan banyak yang bekerja di banyak industri maupun pekerja mandiri yang kreatif membuka usaha.
c.       SMP IT BANI HASANmemberanikan diri membuka kompetensi keahlian teknik komputer jaringan karena telah memiliki sarana prasarana, tenaga pengajar dan fasilitas pendukung.

4.2.            SARAN
Izin Operasional Penyelenggaraan SMP IT BANI HASANuntuk Kompetensi Keahlian Teknik Komputer Jaringan sangat diperlukan untuk mendukung keberlangsungannya kompetensi keahlian tersebut, oleh sebab itu sangat diharapkan Izin Operasional Penyelenggaraan SMP IT BANI HASAN dapat dikabulkan.














PROPOSAL

PERMOHONAN IZIN MEMIMPIN SEKOLAH SWASTA
SMP IT BANI HASAN
TAHUN PELAJARAN 2018/2019










 
















YAYASAN BANI HASAN KARAWANG
Menyelenggarakan
SMP IT, PONPES TAHFIDZUL QUR’AN, TPA, TKQ dan LKSA
Akta Notaris No. 6 tanggal 05 April 2017
SK MENKUMHAM RI No. AHU-0006687.AH.01.04 Tahun 2017
Jl. Raya Labanjaya, Desa Labanjaya, Kec. Pedes – Karawang 41353





PPDB SMP IT Bani Hasan