Rabu, 21 Maret 2018

PERATURAN YAYASAN BANI HASAN KARAWANG NO 1 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN KEPEGAWAIAN SMP IT BANI HASAN


Logo Bani Hasan YAYASAN BANI HASAN KARAWANG
Menyelenggarakan
SMP IT, PONPES TAHFIDZUL QUR’AN, TPA, TKQ dan LKSA
Akta Notaris No. 6 tanggal 05 April 2017
SK MENKUMHAM RI No. AHU-0006687.AH.01.04 Tahun 2017
Jl. Raya Labanjaya, Desa Labanjaya, Kec. Pedes – Karawang 41352

PERATURAN YAYASAN BANI HASAN KARAWANG
NO 1 TAHUN 2017
TENTANG
PERATURAN KEPEGAWAIAN SMP IT BANI HASAN

Menimbang       :    
a.      bahwa untuk menjamin tercapainya visi dan misi Yayasan Bani Hasan Karawang ( YBHK )yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional maka Pengelola Sekolah/Sekolah yang akan mengemban  tugas di   lingkungan Yayasan Bani Hasan Karawang ( YBHK ) harus memiliki  kemampuan manajemen , berdedikasi dan loyal  terhadap Yayasan Bani Hasan Karawang.
b.      bahwa berdasarkan  pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membuat pedoman tentang syarat dan tata cara pengangkatan  guru dengan tugas tambahan.
 Mengingat         :  
1.      UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional   
2.      Logo Bani HasanUU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.      PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan
4.      PermenPan No.16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru          
5.      Permendiknas No. 13  Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah
6.      Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
7.      Anggaran Dasar Yayasan Bani Hasan Karawang ( YBHK )
                      
Memperhatikan     :  Hasil Rapat Pengurus Yayasan Bani Hasan Karawang ( YBHK ) Tanggal 07 Desember 2017
                                
 Dengan senantiasa memohon taufiq, hidayah serta ridlo Allah SWT

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN KEPEGAWAIAN SMP IT BANI HASAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.        Pengurus adalah Pengurus Yayasan Bani Hasan Karawang ( YBHK )
2.        Guru adalah tenaga pendidik di lingkungan Yayasan Bani Hasan Karawang ( YBHK )
3.        Guru dengan tugas tambahan adalah guru berprestasi yang mampu melaksanakan tugas tambahan bidangkependidikan,
4.        Kepala Sekolah/Sekolahadalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pengelola sekolah/Sekolahdilingkungan Yayasan Bani Hasan Karawang ( YBHK )
5.        Wakil Kepala Sekolah adalah guru  yang mendapat tugas tambahan membantu kepala Sekolah/Sekolahsesuai dengan bidangnya.



6.        Kepala Perpustakaan  adalah pustakawan atau guru yang mendapat tugas tambahan  sebagai pengelolaperpustakaan sesuai  dengan profesi perpustakaan
7.        Kepala Laboratorium adalah laboran, pengembang teknologi pembelajaran, teknisi sumber belajar atau guru  yang mendapat tugas tambahan  sebagai pengelola laboratorium sesuai dengan tugas dan fungsinya.
8.        Kepala Unit Produksi adalah guru  yang mendapat tugas tambahan sebagai pengelola Unit produksi sesuai dengantugas dan fungsinya.
9.        Kepala Unit kerja lain adalah guru  yang mendapat tugas tambahan pengelolaan sesuai dengan nomenklatur dilingkungan Yayasan Bani Hasan Karawang (YBHK)
10.    Manajemen kinerja adalah prinsip manajemen Sekolah/Sekolahyang diterapkan dalam pengelolaan pendidikan dilingkungan Yayasan Bani Hasan Karawang (YBHK).


Status dan Penggolongan Pegawai
 Pasal 2
1.      Pegawai pada Yayasan Bani Hasan Karawang terdiri dari :
a.      Tenaga Pendidik yang disebut dengan guru
b.      Tenaga Kependidikan yang disebut dengan karyawan
-          Logo Bani HasanJenis karyawan antara lain, Tenaga Keuangan/Bendahara, Tenaga Adminisrasi, Tenaga Kebersihan, Tenaga Pengemudi, Tenaga Keamanan, Tenaga Teknisi, dan lain-lain, disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah
2.      Guru pada Yayasan Yayasan Bani Hasan Karawang terdiri dari :
a.      Guru Tetap Yayasan (GTY) yaitu guru yang diangkat dan ditetapkan oleh Yayasan Bani Hasan Karawang
b.      Guru diperbantukan adalah guru yang diperbantukan oleh negara kepada Yayasan, kepadanya diberikan tambahan honor sesuai dengan kemampuan Yayasan
c.       Guru Istimewa berdasarkan kebutuhan dan kepakaran, seseorang dapat diangkat sebagai guru istimewa, kepadanya diberikan honor berdasarkan jumlah jam mengajar yang besarnya tergantung kepada kemampuan Yayasan


BAB II
PENERIMAAN PEGAWAI
Pasal 3
Penerimaan, penempatan dan pengalihan tugas pegawai didasarkan atas kebutuhan Yayasan dan pendayagunaan tenaga kerja. Yang menjadi persyaratan umum penerimaan karyawan adalah :
1.      Beragama Islam
2.      Lancar membaca Al-Qur’an
3.      Warga Negara Indonesia berusia antara 18-35 tahun dengan usia maksimal 35 tahun untuk S1 (Strata Satu) dan 25 tahun untuk SMA pada saat penerimaan/yang dibutuhkan
4.      Sehat jasmani dan rohani
5.      Penerimaan guru dan karyawan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan Sekolah setelah mendapat persetujuan dari Yayasan Bani Hasan Karawang
6.      Guru dan Karyawan dapat diterima sebagai calon pegawai Yayasan apabila telah lulus seleksi yang terdiri dari: seleksi administrasi, tes komitment, ujian tertulis, ujian praktek dan wawancara
7.      Calon pegawai yang telah lulus seleksi sebelum ditetapkan sebagai pegawai tetap terlebih dahulu melalui masa percobaan selama 6 bulan dengan status 80% pegawai Yayasan


8.      Calon pegawai yang telah diterima wajib mengabdi pada Yayasan minimal 2 (dua) tahun kerja yang dinyatakan dalam bentuk surat perjanjian pengabdian minimal selama 2 (dua) tahun
Apabila masa perjanjian selama 2 (dua) tahun tersebut belum berakhir pegawai yang bersangkutan pindah ke sekolah atau instansi lain dikenakan sanksi yang dinyatakan dalam surat perjanjian
Bersedia menaati peraturan-peraturan/tata tertib yang berlaku dalam Yayasan
Di luar ketentuan di atas akan diatur berdasarkan Keputusan Pimpinan Yayasan

Masa Percobaan
Pasal 4
1.      Setiap calon pegawai, diterima berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh pimpinan pondok/Sekolah
2.      Bagi calon pegawai yang dinyatakan lulus seleksi diterima sebagai calon karyawan dengan status percobaan
3.      Semua calon pegawai Yayasan Bani Hasan Karawang yang baru harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan melalui masa percobaan selama 6 (enam) bulan dengan menerima dokumen legal yaitu Surat Pra Kontrak Kerja (SPKK)
4.      Logo Bani HasanBagi guru masa percobaan diginakan untuk melihat dan belajar bagaimana cara mengelola sebuah kelas sekaligus melakukan pendekatan pada anak didik
5.      Bagi pegawai non guru masa ini digunakan untuk melihat dan mempelajari tugas-tugas yang akan dibebankan kepadanya
6.      Selama masa percobaan, gaji yang diberikan 80% dari gaji pokok
7.      Pengawasan dan penilaian pada masa percobaan dilakukan oleh tim pengawas, terdiri dari Atasan langsung, Kepala Sekolah/Kepala Unit serta Wakil Kepala Sekolah, setiap 3 (tiga) bulan. Dan dari hasil penilaian tersebut menentukan hubungan kerja selanjutnya
8.      Dalam hal pemutusan hubungan kerja pada masa magang dan percobaan, maka Yayasan tidak memberikan pesangon dan keterangan kerja
9.      Dalam masa percobaan, baik Yayasan ataupun karyawan dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak
10.  Semua calon pegawai Yayasan Bani Hasan Karawang yang lolos masa percobaan akan diterima sebagai pegawai Yayasan dengan menerima dokumen legal yaitu Surat Keputusan (SK) Pengangkatan
11.  Semua calon Pegawai Yayasan Bani Hasan Karawang yang tidak lolos masa percobaan selama 6 (enam) bulan akan diterbitkan surat ucapan terima kasih


SYARAT, TATA CARA PEMILHAN DAN PENGANGKATAN
Pasal 5
1.      Untuk dapat dipilih menjadi Calon Kepala Sekolah/Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.      Warga Negara Indonesia
b.      Beragama Islam Ahlusunnah Wal jamaah
c.       Sehat Jasmani dan Rohani
d.     Dapat membaca Al-Quran  dengan fasih
e.      Berusia setinggi-tinginya 55 (lima puluh lima) tahun.
f.         Memiliki masa pengabdian di YBHK sekurang-kurangnya 4 (Empat) tahun.
g.       Pernah menjadi wakil kepala sekolah
h.      Tidak pernah  memperoleh sanksi non-aktif dari pengurus dan/atau  sanksi pidana.
i.         Berkelakuan baik,
j.         Memenuhi kesanggupan pakta integritas,


k.       Memilliki ijazah serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)  kependidikan atau yang sederajat,
2.      Kompetensi yang Harus Dimiliki untuk Menjadi Kepala Sekolah. Selain memenuhi kualifikasi untuk menjadi kepala sekolah, seorang calon kepala sekolah harus memiliki kompetensi, yang terdiri dari:
a.      Memiliki kejujuran dan integritas pribadi;
b.      Mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya;
c.       Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang;
d.     Berusaha mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;
e.      Memiliki standar yang tinggi dalam bekerja;
f.        Memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang tinggi;
g.      Mencintai dan memiliki sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam perilaku profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/ pekerjaannya;
h.      Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary);
i.        Logo Bani HasanMenjadi agen perubahan;
j.        Memiliki kode etik, dan
k.      Memiliki lembaga profesi.
3.      Berikut Ciri-ciri Kepala Sekolah Profesional :
Seorang kepala sekolah profesional antara lain memiliki:
a.    Kejujuran;
b.   Kompetensi yang tinggi;
c.     Harapan yang tinggi (high expectation);
d.    Standar kualitas kerja yang tinggi;
e.    Motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan;
f.     Integritas yang tinggi;
g.   Komitmen yang kuat;
h.   Etika kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan);
i.     Kecintaan terhadap profesinya;
j.      Kemampuan untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan
k.   Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).

4.      Untuk dapat dipilih menjadi Calon Wakil Kepala dan/atau Kepala Urusan  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.      Warga Negara Indonesia
b.      Beragama Islam Ahlusunnah Wal jamaah
c.       Sehat Jasmani dan Rohani
d.     Dapat membaca Al-Quran  dengan fasih
e.      Berusia setinggi-tinginya 55 (lima puluh lima) tahun.
f.         Memiliki masa pengabdian di YBHK sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
g.       Pernah menjadi wakil kepala sekolah
h.      Tidak pernah  memperoleh sanksi non-aktif dari pengurus dan/atau  sanksi pidana.
i.         Berkelakuan baik,
j.         Memenuhi kesanggupan pakta integritas,
k.       Memilliki ijazah serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)  kependidikan atau  yang sederajat, 
5.      Guru yang telah mendapat tugas tambahan sebagai pengelola sekolah/Sekolahsebelumnya, dapat diangkat kembali jika yang bersangkutan memiliki kinerja baik



BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Kewajiban Yayasan
Pasal 6

1.      Memberikan balas jasa yang layak sesuai dengan jasa yang telah diberikan karyawan kepada Yayasan
2.      Memperhatikan kesejahteraan karyawan yang sesuai dengan jasa yang telah diberikan karyawan kepada Yayasan
3.      Menempatkan karyawan sesuai kebutuhan, kemampuan dan keterampilan yang dimiliki
4.      Mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
5.      Mengeluarkan SK pegawai berdasarkan tugas yang dipercayakan

Kewajiban Pegawai
Pasal 7

Logo Bani Hasan Setiap pegawai Yayasan Bani Hasan Karawang berkewajiban :
1.      Menjalankan Ibadah sesuai dengan Syariah Islam
2.      Menaati tata tertib/peraturan Yayasan dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku
3.      Melaksanakan tugas yang dipercayakan dengan ikhlas dan penuh pengabdian serta tanggung jawab
4.      Menjaga dan menyebarluaskan nama baik Yayasan Bani Hasan Karawang
5.      Mengutamakan kepentingan SMP IT Bani Hasan di atas segala kepentingan pribadi/golongan
6.      Memberikan keterangan yang sebenar-benarnya mengenai pekerjaan kepada Yayasan yang berhubungan dengan tugasnya
7.      Menyimpan dan menjaga semua keterangan yang didapat karena jabatan maupun dari pergaulannya di lingkungan Yayasan
8.      Memeriksa dan menjaga barang-barang milik yayasan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya
9.      Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi kerjasama di lingkungan YAYASAN BANI HASAN KARAWANG
10.  Menumbuh kembangkan kondisi dinamis antara unit dan lembaga-lembaga dalam naungan Yayasan Bani Hasan Karawang
11.  Penanaman dan pemupukan rasa persatuan demi kesatuan dalam SMP IT Bani Hasan guna peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan
12.  Memelihara kerapian dan kebersihan tempat kerja masing-masing lingkungannya, serta mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat membahayakan berkembangnya pendidikan di lingkungan SMP IT Bani Hasan

Hak Pegawai
Pasal 8

Dalam melaksanakan tugasnya pegawai berhak :
1.      Memperoleh penghasilan sesuai yang berlaku dengan ketentuan di lingkungan Yayasan Bani Hasan Karawang
2.      Mendapat promosi atau penghargaan, sesuai dengan tugas dan prestasi kerja



3.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, melanjutkan studi/pelatihan-pelatihan
4.      Memperoleh rasa aman dalam melaksanakan tugas
5.      Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
6.      Memperoleh hak-hak yang sama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Yayasan Bani Hasan Karawang

Pasal 9

1.      Ketentuan yang belum diatur mengenai hak dan kewajiban sebagaimana pasal 6 dan 7 akan diatur dengan keputusan Yayasan Bani Hasan Karawang
2.      Ketentuan hak dan kewajiban dalam keputusan Yayasan Bani Hasan Karawang wajib dipatuhi dan ditaati

Pasal 10

1.      Wewenang Kepala Sekolah :
a.      Memimpin pendidikan berdasarkan visi dan misi SMP IT Bani Hasan
b.      Bertanggungjawab kepada Yayasan Bani Hasan Karawang melalui Pimpinan Pondok
c.       Menentukan jabatan-jabatan struktur di bawah jabatan Kepala Sekolah
d.     Logo Bani HasanKepala Sekolahdalam melaksanakan tugasnya dapat mendelegasikan kepada Wakil Kepala Sekolah
e.      Mengikuti rapat-rapat Yayasan sesuai bidang tugasnya
2.      Tugas Kepala Sekolah:
a.      Melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku di SMP IT Bani Hasan.
b.      Memahami dan melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara tepat
c.       Menerapkan Strategi Pembelajaran dengan menggunakan Multiple Intelegence System (MIS) dan Strategi Pembelajaran lain yang akan/telah disetujui oleh Yayasan Bani Hasan Karawang dan SMP IT Bani Hasan
d.     Menggunakan Multiple Intelegence Research (MIR) pada penerimaan siswa baru dan pada setiap siswa setiap 1 (satu) tahun sekali
e.      Meningkatkan kualitas lulusan dalam hal Akhlakul Karimah, daya piker dan kreativitas
f.        Meningkatkan kualitas guru dalam hal Akhlakul Karimah, produktifitas, efisiensi, efektifitas dan inovasi
g.      Memberdayakan tenaga kependidikan serta melaksanakan tahap-tahap implementasi kurikulum nasional
h.      Memberdayakan tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan tujuan dan karakteristik manajemen berbasis sekolah (School Based Management)
i.        Membuat target pencapaian hasil setiap program Sekolahsesuai dengan waktu yang telah dikoordinasikan dengan Pimpinan Pondok
j.        Memonitor dan memelihara sarana prasarana
k.      Membuat pelaporan rutin kepada Pimpinan Yayasan sertiap bulan pada tanggal 20
l.        Membuat pelaporan perkembangan siswa kepada Pimpinan Pondok dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sekali
m.   Melaporkan prestasi kinerja sekolah kepada Pimpinan Pondok secara periodic (6 bulan sekali)
n.      Melaksanakan system pelaporan penggunaan keuangan kepada Yayasan melalui Pompina Pondok pada setiap kegiatan/program sekolah



o.      Melaporkan segala jenis bantuan/subsidi dari Pemerintah atau pihak ketiga kepada Yayasan Bani Hasan Karawang
p.     Melakukan analisa dan evaluasi dalam bentuk pelaporan pada tiap-tiap fungsionaris pegawai yang di bawahnya meliputi Wakil Kepala Sekolah, Guru, Wali Kelas, Tata Usaha dan Karyawan sekolah dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sekali
q.      Menciptakan iklim sekolah yang kondusif akademis
r.       Mengajukan kepada Pimpinan Pondok mengenai pengelolaan regulasi waktu belajar, bimbingan konseling, penilaian ektra kurikuler, rekreasi dan hari libur untuk ditetapkan
s.       Menyiapkan dan melaksanakan serta menindak lanjuti hasil akreditasi untuk meningkatkan mutu sekolah
t.        Melaksanakan system penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) kepada guru sesuai aturan yang ditetapkan Yayasan
u.     Mengambil keputusan yang berkaitan dengan urusan intern dan ekstern Lembaga Sekolahyang tidak bertentangan dengan aturan yang ditetapkan Yayasan setelah melakukan koordinasi dengan Pimpinan Pondok
v.      Logo Bani HasanMengajukan/mengisi formulir kebutuhan RAPBS lembaga pada setiap tahun
w.    Menjadi tauladan bagi pegawai yang menjadi tanggung jawabnya
x.      Menyusun tugas kerja wali kelas, guru dan karyawan sekolah
y.      Menyusun rencana dan program intern dan ekstern yang melibatkan orang tua siswa, masyarakat, pemerintah atau lembaga masyarakat harus seizing Yayasan melalui surat tembusan kepada Direktur Lembaga
z.      Membuat laporan-laporan lebih lanjut yang ditetapkan oleh Yayasan
aa.  Mendukung Keputusan Yayasan Bani Hasan Karawang

Pasal 11

Pengangkatan jabatan Kepala Sekolah diseluruh unit Pendidikan Yayasan Bani Hasan Karawang tiap 4 (empat) tahun sekali, dan dapat terpilih kembali pada periode berikutnya

Pasal 12

Tugas Wakil Kepala Sekolah:
1.      Wakil Kepala Sekolah adalah pendamping-pendamping sekaligus melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah
2.      Wakil Kepala Sekolah membuat laporan berkala secara periodic dengan masa yang ditentukan Kepala Sekolah
3.      Secara langsung Wakil Kepala mengambil alih tugas-tugas dan kewajiban Kepala Sekolahapabila Kepala Sekolahtidak hadir dalam melakukan tugas-tugasnya
4.      Wakil Kepala Sekolahberkewajiban menerima pendelegasian tugas yang diberikan oleh Kepala Sekolahyang berkaitan dengan tugas edukasi kecuali yang bertentangan dengan aturan yang ditetapkan Yayasan Bani Hasan Karawang
5.      Wakil Kepala Sekolahberhak menolak pendelegasian tugas yang diberikan oleh Kepala Sekolah yang bertentangan dengan aturan yang ditetapkan Yayasan Bani Hasan Karawang
6.      Jumlah Wakil Kepala Sekolah tergantung dari kebutuhan dan ditetapkan dengan peraturan lebih lanjut dari Yayasan Bani Hasan Karawang





Pasal 13

Dalam melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar, guru mempunyai tugas sebagai berikut             :
1.      Merencanakan kegiatan belajar mengajar sesuai kurikulum nasional dengan metode pembelajaran yang berlaku di SMP IT Bani Hasan
2.      Menyiapkan kelengkapan dan perangkat mengajar sesuai program yang ditentukan
3.      Melakukan penilaian secara teratur dan terencana sesuai dengan ketentuan kurikulum nasional dan metode penilaian yang ditentukan oleh SMP IT Bani Hasan
4.      Melaksanakan tugas pembelajaran sesuai jam yang ditentukan
5.      Melaksanakan koreksi ulangan harian UTS, UAS
6.      Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselanggarakan pihak yang berwenang
7.      Meningkatkan prestasi siswa baik internal maupun eksternal sekolah
8.      Logo Bani HasanMelakukan koordinasi sebagai jembatan komunikasi antara Kepala Sekolah/Wakasek, Wali Kelas
9.      Berpartisipasi dalam merencanakan dan meningkatkan mutu pendidikan
10.  Membuat raport peserta didik kepada Kepala Sekolahsesuai dengan aturan yang ditetapkan
11.  Melaksanakan pendidikan secara terbuka, bertanggung jawab dan selalu berusaha meningkatkan kualitas dan mensukseskan pendidikan yang berlanjut
12.  Mentaati peraturan yang diatur lebih lanjut oleh Yayasan Bani Hasan Karawang.
13.  Guru berkewajiban menerima tugas dari Kepala Sekolahyang berkaitan dengan tugas edukasi kecuali yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di Yayasan Bani Hasan Karawang
14.  Guru berhak menolak tugas dari Kepala Sekolah yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di SMP IT Bani Hasan

Pasal 14

1.      Wali Kelas adalah guru yang mewakili Kepala Sekolahdan orang tua di dalam kelas
2.      Tugas Wali kelas akan ditentukan oleh Kepala Sekolah
3.      Wali Kelas berkewajiban menerima tugas dari Kepala Sekolahyang berkaitan dengan tugas edukasi kecuali yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di Yayasan Bani Hasan Karawang


Pasal 15

1.      Bimbingan Konseling (BK) adalah guru yang melayani minat santri dan bakat siswa
2.      Bimbingan Konseling (BK) bekerja sama dengan kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas dan guru-guru lain serta wali santri dalam pemberian motivasi belajar
3.      Menyusun dan melaksanakan program kerja untuk bimbingan konseling
4.      Dalam menangani masalah kepada Siswa, Bimbingan konseling wajib memiliki sikap ikhlas mengedepankan kasih saying dan keadilan berstandar pada psikologi anak didik
5.      Membuat laporan pelaksanaan Bimbingan Konseling kepada Kepala Sekolah sesuai dengan metode yang berlaku di lingkungan SMP IT Bani Hasan
6.      Membuat statistic perkembangan bimbingan konseling


Pasal 16

Tata Usaha adalah lembaga sekolah yang mempunyai tugas :
1.      Melaksanakan tugas dibidang administrasi sekolah
2.      Melaksanakan tata kearsipan
3.      Membuat jurnal kegiatan sekolah
4.      Membuat laporan berkala secara tertulis kapada Kepala Sekolah
5.      Sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan ketentuan lebih lanjut

Pasal 17

Karyawan adalah Maintenance, Security, Cleaning Service yang bertugas sesuai dengan pembagian kerja masing-masing yang sudah ditentukan Yayasan Bani Hasan Karawang

BAB IV
KAHADIRAN
Pasal 18

1.      Logo Bani HasanSetiap karyawan wajib memulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan Yayasan, dengan hari dan jamnya yang diatur sebagai berikut :
a.      Jam dinas mulai 07.00 sampai dengan selesai setiap hari kerja
b.      Bila situasi menghendaki jadwal ini dapat dirubah kemudian
c.       Setiap karyawan diwajibkan mengisi daftar hadir
d.     Guru, TU dan Karyawan yang akan meninggalkan pekerjaannya pada jam kerja harus seizin Pimpinan Struturalnya
e.      Guru, TU dan Karyawan yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung bekerja sebelum melapor kepada Pimpinan
3.      Guru, TU dan Karyawan yang tidak masuk bekerja harus memberikan keterangan yang diatur sebagai berikut :
a.      Keterangan lisan maupun surat, melalui telepon/rekan sekerja yang berdekatan rumahnya atau melalui kurir (untuk mengantarkan surat/maupun kabar) kepada pimpinan struturalnya
b.      Keterangan lisan maupun surat wajib disampaikan 1 (satu) hari atau sebelumnya untuk tidak dapat masuk bekerja karena urusan/kepentingan keluarga
c.       Ketidakhadiran karyawan/Guru secara berturut-turut selama 6 (enam) hari kerja tanpa pemberitahuan kepada Yayasan yang alasannya tidak dapat diterima, dianggap mengundurkan diri
d.     Keterlambatan atau meninggalkan tempat sebelum jam kerja berakhir tanpa izin dari Kepala Sekolah atau yang ditunjuk, dianggap merupakan perbuatan atau tindakan pelenggaran
e.      Setiap karyawan hadir pada jam efektif yang diefektifkan

BAB V
DISIPLIN KERJA

Pasal 19

Pegawai SMP IT Bani Hasan wajib meningkatkan displin :
1.      Setia dan menjalankan Tata Tertib Yayasan Bani Hasan Karawang/ SMP IT Bani Hasan



2.      Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta memberikan pelayanan yang baik terhadap lingkungan sekolah
3.      Menggunakan dan memelihara barang-barang inventaris Yayasan/Sekolah dengan sebaik-baiknya
4.      Bersikap dan betingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai, atasan dan pengurus
5.      Melaksanakan dan menerima segala ketentuan atau peraturan yang telah diputuskan oleh Yayasan Bani Hasan Karawang dan SMP IT Bani Hasan
6.      Pegawai SMP IT Bani Hasan tidak diperkenankan membuat atau menyebarluaskan aturan yang bertentangan dengan ketentuan atau peraturan yang ditetapkan oleh Yayasan
7.      Ikut serta berpartisipasi untuk mendukung/membantu menegakkan disiplin kerja di lingkungan SMP IT Bani Hasan
8.      Logo Bani HasanPegawai SMP IT Bani Hasan tidak diperkanankan merangkap jabatan eksternal maupun internal lembaga, kecuali mendapat izin oleh peraturan lebih lanjut oleh Yayasan
9.      Pegawai SMP IT Bani Hasan harus mentaati dan patuh kepada atasan sesuai dengan jabatan yang diamanatkan
10.  Melaksanakan tugas pada bidangnya masing-masing dan waktu yang ditentukan
11.  Pegawai Yayasan Bani Hasan Karawang tidak diperkenankan meminta bantuan dana dari dalam dan luar sekolah sebelum disetujui oleh Yayasan Bani Hasan Karawang
12.  Pegawai/Guru yang data induknya terdapat di SMP IT Bani Hasan, maka harus mengutamakan SMP IT Bani Hasan

Pasal 20

Menerima dan menjalankan serta patuh atas tindakan sanksi yang diberikan atas putusan Yayasan


Pasal 21

Tidak diperkenankan menggunakan fasilitas sekolah diluar jam kerja/jam sekolah, terkecuali mendapatkan izin secara tertulis dari Yayasan Bani Hasan Karawang/SMP IT Bani Hasan

Pasal 22

Setiap Pegawai Yayasan Bani Hasan Karawang tidak diperkenankan menerima tamu di ruang kerja terkecuali pada tempat/ruang yang telah ditentukan

BAB VI
HARI LIBUR, CUTI DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

Hari Libur
Pasal 23

Hari libur adalah hari-hari libur Nasional berdasarkan kalender pendidikan dan Kalender Nasional




Hak Cuti
Pasal 24

Pegawai Yayasan Bani Hasan Karawang diberikan hak cuti unruk menjamin kesegaran jasmani dan rohani dengan jenis cuti, meliputi :
1.      Cuti Walimahan
2.      Cuti Khusus
3.      Cuti Bersalin
4.      Cuti Keguguran
5.      Cuti Studi

Cuti walimahan
Karyawan yang akan menikah memperoleh cuti selama 6 (enam) hari kerja atau seizing yang diberikan oleh Yayasan
Pengajuan cuti walimahan harus diajukan minimal 2 (dua) bulan sebelum cuti
Tentang cuti khusus
Logo Bani HasanSetiap pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti khusus selama 1,5 (satu setengah) bulan untuk memenuhi kewajiban agama yaitu melaksanakan ibadah haji dan berlaku hanya satu kali, diajukan 6 bulan sebelum cuti
Tentang cuti bersalin
Pegawai wanita berhak atas cuti bersalin
Lamanya cuti persalinan 15 (lima belas) hari sebelum persalinan dan 1 (satu) bulan setelah persalinan. Dalam 15 (lima belas) hari kerja sebelum persalinan yang bersangkutan menerima gaji penuh, sedangkan bagi cuti satu bulan setelah melahirkan maka diberikan 50% gajinya.
-          Pengajuan permohonan cuti bersalin secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter/bidan yang memberikan pertolongan
-          Pegawai wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 3 (tiga) hari dan menerima upah/gaji penuh
-          Cuti bersalin dan keguguran dapat diperpanjang apabila dianggap perlu dengan izin Yayasan/Sekolah dengan pertimbangan Kesehatan
-          Cuti studi dapat diperoleh/tidak diperoleh kepada pegawai dalam hal ini menjadi hak Yayasan Bani Hasan Karawang/SMP IT Bani Hasan

Pasal 25
Izin Meninggalkan Pekerjaan Selain dari Cuti
Seorang pegawai dapat di izinkan meninggalkan pekerjaan dan mendapat gaji untuk keperluan sebagai berikut :
1.      Pernikahan saudara kandung karyawan
2.      Pernikahan anak karyawan
3.      Istri Karyawan melahirkan, diberi izin 3 (tiga) hari kecuali terjadi komplikasi
4.      Khitan anak karyawan
5.      Anggota keluarga meninggal dunia (suami/istri,orang tua/mertua, saudara kandung atau anak), diberi izin 3 (tiga) hari
6.      Izin karyawan sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter
7.      Keadaan-keadaan tertentu yang dinilai Yayasan, karyawan sebaiknya tidak masuk kerja, misalnya situasi keamanan
8.      Izin urusan kedinasan ialah urusan dinas, seperti tugas untuk urusan sekolah/tugas penelitian/pelatihan dan lain-lain. Lamanya izin yang diberikan sesuai dengan urusan yang dilaksanakan






BAB VII
PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 26

a.      Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai dimaksud sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku pegawai. Sanksi didasarkan pada :
1.      Macam pelanggaran
2.      Frekuensi ( seringnya pengulangan ) pelanggaran
3.      Tata Tertib Peraturan Yayasan
4.      Unsur kesengajaan
Tingkat tingakat pelanggaran :
b.      Pelanggaran tingkat I seperti, tetapi tidak terbatas pada :
1.      Tidak mengisi daftar hadir
2.      Datang terlambta tanpa lasan yang wajar
3.      Mengisi daftar hadir orang lain atau daftra hadinta diisi oleh orang lain dengan sepengatahuannya.
4.      Meninggalkan tenpat kerja atau pulang lebih awal tanpa izin dari atasannya
5.      Logo Bani HasanMelakukan usaha lain di luar tugas dan tanggung jawabnya dalam jam kerja di lingkungan Yayasan
6.      Tidak menghadiri rapat rapat maupun kegiatan kegiatan lainnya di lingkungan Yayasan
7.      Tidak menggunakan pakaian seragm seperti yang telah di tentukan
c.       Pelanggaran tingkat II seperti, tetapi tidak terbatas pada :
1.      3 kali melakukan pelanggaran tingkat I
2.      Tidak mengikuti aturan pengisian daftar hadir
3.      Tidak hadir 2 (dua) hari dalam sebulan tampa member laporan atau keterangan tertulis atau member laporan yang ternyata kemudian terbukti palsu
4.      Seringkali Datang terlambat, pulang lebih awal dan sering kali meninggalkan tugasnya untuk kepentingan pribadi
5.      Mempergunakan barang barang milik Yayasan untuk kepentingan pribadi, tanpa izin pinpinan Yayasan/yang berwenang
6.      Tidak mematuhi pengarahan atasan, yang mana pengarahan yang dimaksud unrtuk mencegah kecelakaan kerja dan atau demi kemajuan kepentingan Yayasan
d.     Pelanggaran tingkat III
1.      Pengulangan atas pelanggran tingkat I atau pelanggaran tingkat II
e.      Pelanggaran tingkat IV seperti, tetapi tidak terbatas pada :
1.      Tidak hadir 3 (tiga) hari berturut turut dalam sebulanyang alasannya tidak diterima
2.      Setelah 3 (tiga) kali berturut turut karyawan tetap  menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak dari atasannya
3.      Dengan sengaja membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya sehingga ia tidak dapat menjalankan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya
4.      Pengulangan atasa pelanggaran tingkat III
f.        Pelanggaran tingkat V seperti, tetapi tidak terbatas pada :
1.      Pada saat diadakan penerimaan karyawan dan/atau pada saat diadakan perjanjian kerja memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.
2.      Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika dan sejenisnya di temapat kerja, maupun di luar tempat kerja
3.      Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja maupun di luar tempat kerja.




4.      Melakukan tindakan kejahatan umpamanya : mencuri, manipulasai, menipu memperdagangkan barang terlarang, baik di tempat kerja maupun di luar lingkungan Yayasan.
5.      Berkelahi, menganiaya, menghina secara kasardan/atau mengancam Yayasan dan teman kerja.
6.      Membujuk teman sekerja atau pihak lain untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, peraturan Yayasan atau kesusilaan.
7.      Dengan sengaja merusak, merugikan atau menjual segala hal yang merupaka milik Yayasan.
8.      Dengan sengaja membahayakan atau membiarkan diri dan/atau atasan /pimpinan Yayasan/anak didik/teman sekerja dalam keadaan bahaya.
9.      Dengan sengaja tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta perintah atasannya yang mengakibatkan kerugian pihak Yayasan.
10.  Logo Bani HasanMemborkan rahasia Yayasan atau mencemarkan nama baik atasan/pimpinan Yayasan dan keluarganya yang seharusnya di rahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara/Yayasan.
11.  Pemalsuan dalam bentuk apapun yang langsung dapat merugikan Yayasan.
12.  Mencari dan mendapatkan keuntungan sendiri dengan cara memamfaatkan jabatan atau jasa jasa pada Yayasan serta mengutarakan hal hal yang tidak benar.
13.  Pegawai yang mengedarkan daftar sokongan atau proposal dalam bentuk apapun dengan maksud unutk mengumpulkan uang dari pihak ketiga atau sesame pegawai Yayasan Assalaam, wali murid/para murid tanpa seijin tertulis dari ketua Yayasan, akan dikenakan sanksi surat peringatan atau sanksi yang dipertimbangkan oleh Yayasan.
14.  Menyalah gunaka wewenagn, fasilitas, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
15.  Menghilangkan dengan sengaja milik Yayasan.
16.  Pengulangan atas pelanggaran tingkat IV.


Pasal 27
Uraian sanksi sebagai berikut :

Pelanggara
Tingkat (PT)
Sanksi – sanksi
Jangka Waktu
Yang Berwenang
I
Peringatan Lisan/Tugaran

Kepala Sekolah
II
Surat peringatan I
6 Bulan
Kepala Sekolah
III
Surat peringatan II
6 Bulan
Kepala Sekolah
IV
Surat peringatan III
6 Bulan
Kepala Sekolah
V
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Yayasan

Peringatan dan/atau sanksi tidak harus melalui tahapan uraian di atas tetapi akan disesuaikan dengan berat tidaknyapelanggaran. Dan bentuk sanksi yang dapat di berikan sesuai dengan bobot pelanggaran antara lain :
1.      Dirumahkan
2.      Penundaan pemberian hak
3.      Penurunan jabatan/Penurunan golongan
4.      Pemberhentian dengan hormat
5.      Pemberhentian tidak hormat
6.      Dendalganti rugi




BAB VIII
TERPUTUSNYA HUBUNGAN KERJA

Pasal 28
Umum

Yayasan berusaha sedapat-dapatnya untuk mencegah terjadi pemutusan hubungan kerja
Dalam keadaan memaksa sehingga terjadinya pemutusan hubungan kerja, Yayasan akan bertindak dengan mengindahkan ketetapan-ketetapan atau peraturan-peraturan yang berlaku
Pemutusan hubungan kerja antara Yayasan dan karyawan dapat diakibatkan karena hal-hal sebagai berikut :
1.      Karyawan meninggal
2.      Logo Bani HasanKaryawan mengundurkan diri
3.      Karyawan tidak memenuhi syarat pada masa perciobaan
4.      Karyawan tidak mencapai prestasi standar yang ditetapkan oleh Yayasan
5.      Karyawan melakukan pelanggaran tingkat V
6.      Ketidak mampuan bekerja oleh kerena kesehatan
7.      Pemberentian umum

Pasal 29
Pegawai Meniggal Dunia

Meninggalnya karyawan mengakibatkan terputsnya hubungan kerja dengan sendirinya

Pasal 30
Pegawai Mengundurkan Diri

Karyawan oleh karena sesuatu hal, mengiinginkan pengundurun dirinya dapat melakukan dengan mengajukan permohonan resmi kepad Yayasan.
Permohona tersebut  diajukan secara tertilis selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pengunduran diri
Yayasan tidak berkewajiban untuk memberingan pesangon atau apapun uang jasa kepada karyawan yang mengundurkan diri.


Pasal 31
Pegawai Tidak Memenuhi Syarat Pada Masa Percobaan

Selama masa percobaan yang lamanya 3 ( tiga bulan sejak penerimaan sebagai karyawan atau setelah masa perpanjangan selama 3 (tiga) bulan, Yayasan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan yang bersangkuta sewaktu waktu, bila dianggap tidak memenuhi syarat

Pasal 32
Pegawai Tidak Mencapai Prtestasi Standar Yang Ditetapkan Yayasan

Karyawan tidak mencapai prtestasi standar yang ditetapkan Yayasan, serta sudah diberikan surat peringatan dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja





Pasal 33
Pemutusan Hubungan Kerja

Bila karyawan dijatuhi hukuman oleh pengadilan, oleh kerena melanggar hukuman pidana, atau melalui kesalahan besar seperti tercantum, maka Yayasan dapat mengambil tindakan berupa pemutusan hubungan kerja.

Pasal 34
Masa Sakit Yang Berkepanjangan
Yayasan dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan yang menderita sakit terus-menerus lebih dari 6(Enam) bulan
Pengertian masa sakit yang berkepanjangan adalah ketidak hadiran karyawan karena sakit terus-menerus atau terputus-putus dalam tenggang waktu kurang dari 4 ( empat ) minggu

Pasal  35
Logo Bani HasanPemberhentian Umum

Atas prakarsa Yayasan berhubungan dengan suatu program /rasionalisasi atau perbaikan system kerja sehingga seorang karyawan dapat kehilangan jabatan, maka karyawan yang bersangkutan dapat di berhentikan dengan hormat dari Yayasan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasal 36
Pemberhentian Karena Usia Lanjut

Batas umur karyawan yayasan ditetapkan 55 ( lima puluh lima ) tahun. Kecuali adanya permintaan khusus dari Yayasan bisa di perpanjang sampai usia 60 tahun.


BAB IX
PENDELEGASIAN JABATAN/TUGAS

Pasal 37

Ketentuan pendelegasian jabatan/tugas pegawai, sebagai berikut :
1.      Pegawai yang tidak masuk tugas sesuai ketentuan peraturan, bukan sebab lain maka segala yang menjadi tugas/wewenang secara langsung akan didelegasikan kepada wakilnya atau didelegasikan pada bagian terkait yang diketahui oleh jabatan yang lebih tinggi.
2.      Yayasan berhak mengangkat pegawai untuk mengisi kelowongan tugas/wewenang yang ditinggal tugaskan dalam jangka waktu yang diatur lebih lanjut oleh Yayasan.
3.      SMP IT Bani Hasan dapat diangkat sementara untuk mengisi kelowongan tugas sampai kurun waktu, proses pengangkatan pegawai kelowongan tugas tersebut.












BAB XIV
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 38

Pernyataan dan penyelesaian masalah pegawai :
1.      Setiap pegawai di linkungan Yayasan Bani Hasan Karawang wajib membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati peraturan/ketentuan yang berlaku di SMP IT Bani Hasan dan Yayasan Bani Hasan Karawang.
2.      Masalah/perselisihan menyangkut pegawai di lingkungan Yayasan Bani Hasan Karawang berlaku di lingkungan Yayasan Bani Hasan Karawang.
3.      Persoalan kepegawaian di lingkungan Yayasan Bani Hasan Karawang, penyelenggaraannya akan mempertimbangkan peraturan/undang-undang.

BAB XV
Logo Bani HasanPENUTUP

Pasal 39

Ketentuan/peraturan yang ada dan bertentangan dengan peraturan pokok kepegawaian di Yayasan Bani Hasan Karawang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 40

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan dibahas kemudian oleh Yayasan.

Pasal 41

Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, agar supaya setiap pegawai mengetahui peraturan tata tertib ini, kecuali peraturan menegenai hak cuti tahunan berlaku pada bula  Juli tahun ajaran baru.


                                                                                          Ditetapkan di    : Karawang
                                                                                          Pada tanggal     :      Desember 2017


YAYASAN BANI HASAN KARAWANG
Ketua                                                                                     Sekretaris



ENJANG HASAN BASRI                                                              HABIBULLAH, SH


PPDB SMP IT Bani Hasan