YAYASAN BANI HASAN
KARAWANG
Menyelenggarakan
SMP IT, PONPES TAHFIDZUL QUR’AN, TPA, TKQ dan LKSA
Akta Notaris No. 6 tanggal 05 April 2017
SK MENKUMHAM RI No. AHU-0006687.AH.01.04 Tahun 2017
Jl. Raya Labanjaya, Desa Labanjaya, Kec. Pedes – Karawang
41352
PERATURAN YAYASAN
BANI HASAN KARAWANG
NO 1 TAHUN 2017
TENTANG
PERATURAN KEPEGAWAIAN
SMP IT BANI HASAN
Menimbang
:
a. bahwa
untuk menjamin tercapainya visi dan misi Yayasan Bani Hasan Karawang ( YBHK )yang
sesuai dengan tujuan pendidikan nasional maka Pengelola Sekolah/Sekolah yang
akan mengemban tugas di lingkungan Yayasan Bani Hasan
Karawang ( YBHK ) harus memiliki kemampuan manajemen , berdedikasi dan
loyal terhadap Yayasan Bani Hasan Karawang.
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membuat
pedoman tentang syarat dan tata cara pengangkatan guru dengan tugas
tambahan.
Mengingat
:
1.
UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2.
UU No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
3.
PP No.17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan
4.
PermenPan No.16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional
Guru
5.
Permendiknas No. 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah
6.
Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
7.
Anggaran Dasar Yayasan Bani Hasan
Karawang ( YBHK )
Memperhatikan :
Hasil Rapat Pengurus Yayasan Bani Hasan Karawang ( YBHK ) Tanggal 07
Desember 2017
Dengan
senantiasa memohon taufiq, hidayah serta ridlo Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN KEPEGAWAIAN
SMP IT BANI HASAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Pengurus adalah Pengurus Yayasan Bani
Hasan Karawang ( YBHK )
2.
Guru adalah tenaga pendidik di
lingkungan Yayasan Bani Hasan Karawang ( YBHK )
3.
Guru dengan tugas tambahan adalah guru
berprestasi yang mampu melaksanakan tugas tambahan bidangkependidikan,
4.
Kepala Sekolah/Sekolahadalah guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai pengelola sekolah/Sekolahdilingkungan Yayasan
Bani Hasan Karawang ( YBHK )
5.
Wakil Kepala Sekolah adalah guru
yang mendapat tugas tambahan membantu
kepala Sekolah/Sekolahsesuai dengan bidangnya.
6.
Kepala Perpustakaan adalah
pustakawan atau guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
pengelolaperpustakaan sesuai dengan profesi perpustakaan
7.
Kepala Laboratorium adalah laboran,
pengembang teknologi pembelajaran, teknisi sumber belajar atau guru yang mendapat
tugas tambahan sebagai pengelola laboratorium sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
8.
Kepala Unit Produksi adalah guru
yang mendapat tugas tambahan sebagai pengelola Unit produksi sesuai dengantugas
dan fungsinya.
9.
Kepala Unit kerja lain adalah
guru yang mendapat tugas tambahan pengelolaan sesuai dengan nomenklatur dilingkungan
Yayasan Bani Hasan Karawang (YBHK)
10. Manajemen
kinerja adalah prinsip manajemen Sekolah/Sekolahyang diterapkan dalam
pengelolaan pendidikan dilingkungan Yayasan Bani Hasan Karawang (YBHK).
Status dan
Penggolongan Pegawai
Pasal 2
1. Pegawai
pada Yayasan Bani Hasan Karawang terdiri dari :
a. Tenaga
Pendidik yang disebut dengan guru
b. Tenaga
Kependidikan yang disebut dengan karyawan
-
Jenis karyawan antara
lain, Tenaga Keuangan/Bendahara, Tenaga Adminisrasi, Tenaga Kebersihan, Tenaga
Pengemudi, Tenaga Keamanan, Tenaga Teknisi, dan lain-lain, disesuaikan dengan
kebutuhan Sekolah
2. Guru
pada Yayasan Yayasan Bani Hasan Karawang terdiri dari :
a. Guru
Tetap Yayasan (GTY) yaitu guru yang diangkat dan ditetapkan oleh Yayasan Bani
Hasan Karawang
b. Guru
diperbantukan adalah guru yang diperbantukan oleh negara kepada Yayasan,
kepadanya diberikan tambahan honor sesuai dengan kemampuan Yayasan
c. Guru
Istimewa berdasarkan kebutuhan dan kepakaran, seseorang dapat diangkat sebagai
guru istimewa, kepadanya diberikan honor berdasarkan jumlah jam mengajar yang
besarnya tergantung kepada kemampuan Yayasan
BAB II
PENERIMAAN PEGAWAI
Pasal 3
Penerimaan, penempatan dan pengalihan tugas
pegawai didasarkan atas kebutuhan Yayasan dan pendayagunaan tenaga kerja. Yang
menjadi persyaratan umum penerimaan karyawan adalah :
1. Beragama
Islam
2. Lancar
membaca Al-Qur’an
3. Warga
Negara Indonesia berusia antara 18-35 tahun dengan usia maksimal 35 tahun untuk
S1 (Strata Satu) dan 25 tahun untuk SMA pada saat penerimaan/yang dibutuhkan
4. Sehat
jasmani dan rohani
5. Penerimaan
guru dan karyawan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan Sekolah setelah
mendapat persetujuan dari Yayasan Bani Hasan Karawang
6. Guru
dan Karyawan dapat diterima sebagai calon pegawai Yayasan apabila telah lulus
seleksi yang terdiri dari: seleksi administrasi, tes komitment, ujian tertulis,
ujian praktek dan wawancara
7. Calon
pegawai yang telah lulus seleksi sebelum ditetapkan sebagai pegawai tetap
terlebih dahulu melalui masa percobaan selama 6 bulan dengan status 80% pegawai
Yayasan
8. Calon
pegawai yang telah diterima wajib mengabdi pada Yayasan minimal 2 (dua) tahun
kerja yang dinyatakan dalam bentuk surat perjanjian pengabdian minimal selama 2
(dua) tahun
Apabila masa perjanjian selama 2 (dua) tahun
tersebut belum berakhir pegawai yang bersangkutan pindah ke sekolah atau
instansi lain dikenakan sanksi yang dinyatakan dalam surat perjanjian
Bersedia menaati peraturan-peraturan/tata
tertib yang berlaku dalam Yayasan
Di luar ketentuan di atas akan diatur
berdasarkan Keputusan Pimpinan Yayasan
Masa Percobaan
Pasal 4
1. Setiap
calon pegawai, diterima berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh
pimpinan pondok/Sekolah
2. Bagi
calon pegawai yang dinyatakan lulus seleksi diterima sebagai calon karyawan
dengan status percobaan
3. Semua
calon pegawai Yayasan Bani Hasan Karawang yang baru harus memenuhi persyaratan
yang ditentukan dan melalui masa percobaan selama 6 (enam) bulan dengan
menerima dokumen legal yaitu Surat Pra Kontrak Kerja (SPKK)
4. Bagi guru masa
percobaan diginakan untuk melihat dan belajar bagaimana cara mengelola sebuah
kelas sekaligus melakukan pendekatan pada anak didik
5. Bagi
pegawai non guru masa ini digunakan untuk melihat dan mempelajari tugas-tugas
yang akan dibebankan kepadanya
6. Selama
masa percobaan, gaji yang diberikan 80% dari gaji pokok
7. Pengawasan
dan penilaian pada masa percobaan dilakukan oleh tim pengawas, terdiri dari
Atasan langsung, Kepala Sekolah/Kepala Unit serta Wakil Kepala Sekolah, setiap
3 (tiga) bulan. Dan dari hasil penilaian tersebut menentukan hubungan kerja
selanjutnya
8. Dalam
hal pemutusan hubungan kerja pada masa magang dan percobaan, maka Yayasan tidak
memberikan pesangon dan keterangan kerja
9. Dalam
masa percobaan, baik Yayasan ataupun karyawan dapat memutuskan hubungan kerja
secara sepihak
10. Semua
calon pegawai Yayasan Bani Hasan Karawang yang lolos masa percobaan akan
diterima sebagai pegawai Yayasan dengan menerima dokumen legal yaitu Surat
Keputusan (SK) Pengangkatan
11. Semua
calon Pegawai Yayasan Bani Hasan Karawang yang tidak lolos masa percobaan
selama 6 (enam) bulan akan diterbitkan surat ucapan terima kasih
SYARAT, TATA CARA PEMILHAN DAN
PENGANGKATAN
Pasal 5
1.
Untuk dapat dipilih menjadi Calon
Kepala Sekolah/Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Beragama Islam Ahlusunnah Wal jamaah
c.
Sehat Jasmani dan Rohani
d.
Dapat membaca Al-Quran dengan
fasih
e.
Berusia setinggi-tinginya 55 (lima
puluh lima) tahun.
f.
Memiliki masa pengabdian di YBHK
sekurang-kurangnya 4 (Empat) tahun.
g.
Pernah menjadi wakil kepala sekolah
h.
Tidak pernah memperoleh sanksi
non-aktif dari pengurus dan/atau sanksi pidana.
i.
Berkelakuan baik,
j.
Memenuhi kesanggupan pakta integritas,
k.
Memilliki ijazah serendah-rendahnya Strata 1
(S-1) kependidikan atau yang sederajat,
2.
Kompetensi yang Harus Dimiliki untuk
Menjadi Kepala Sekolah. Selain memenuhi kualifikasi untuk menjadi kepala
sekolah, seorang calon kepala sekolah harus memiliki kompetensi, yang terdiri
dari:
a. Memiliki
kejujuran dan integritas pribadi;
b. Mendedikasikan
sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya;
c. Memiliki
pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang;
d. Berusaha
mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;
e. Memiliki
standar yang tinggi dalam bekerja;
f.
Memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai
keberhasilan dengan standar kualitas yang tinggi;
g. Mencintai
dan memiliki sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam
perilaku profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/
pekerjaannya;
h. Memiliki
pandangan jauh ke depan (visionary);
i.
Menjadi agen perubahan;
j.
Memiliki kode etik, dan
k. Memiliki
lembaga profesi.
3. Berikut
Ciri-ciri Kepala Sekolah Profesional :
Seorang kepala sekolah profesional antara lain
memiliki:
a. Kejujuran;
b. Kompetensi
yang tinggi;
c. Harapan yang tinggi (high expectation);
d. Standar kualitas kerja yang tinggi;
e. Motivasi
yang kuat untuk mencapai tujuan;
f. Integritas
yang tinggi;
g. Komitmen
yang kuat;
h. Etika
kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan);
i. Kecintaan
terhadap profesinya;
j. Kemampuan
untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan
k. Memiliki
pandangan jauh ke depan (visionary).
4.
Untuk dapat dipilih menjadi Calon
Wakil Kepala dan/atau Kepala Urusan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Beragama Islam Ahlusunnah Wal jamaah
c.
Sehat Jasmani dan Rohani
d.
Dapat membaca Al-Quran dengan
fasih
e.
Berusia setinggi-tinginya 55 (lima
puluh lima) tahun.
f.
Memiliki masa pengabdian di YBHK
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
g.
Pernah menjadi wakil kepala sekolah
h.
Tidak pernah memperoleh sanksi
non-aktif dari pengurus dan/atau sanksi pidana.
i.
Berkelakuan baik,
j.
Memenuhi kesanggupan pakta integritas,
k.
Memilliki ijazah serendah-rendahnya Strata 1
(S-1) kependidikan atau yang
sederajat,
5.
Guru yang telah mendapat tugas
tambahan sebagai pengelola sekolah/Sekolahsebelumnya, dapat diangkat kembali
jika yang bersangkutan memiliki kinerja baik
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Yayasan
Pasal 6
1. Memberikan
balas jasa yang layak sesuai dengan jasa yang telah diberikan karyawan kepada
Yayasan
2. Memperhatikan
kesejahteraan karyawan yang sesuai dengan jasa yang telah diberikan karyawan
kepada Yayasan
3. Menempatkan
karyawan sesuai kebutuhan, kemampuan dan keterampilan yang dimiliki
4. Mengadakan
pemutusan hubungan kerja dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
5. Mengeluarkan
SK pegawai berdasarkan tugas yang dipercayakan
Kewajiban Pegawai
Pasal 7
Setiap pegawai
Yayasan Bani Hasan Karawang berkewajiban :
1. Menjalankan
Ibadah sesuai dengan Syariah Islam
2. Menaati
tata tertib/peraturan Yayasan dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku
3. Melaksanakan
tugas yang dipercayakan dengan ikhlas dan penuh pengabdian serta tanggung jawab
4. Menjaga
dan menyebarluaskan nama baik Yayasan Bani Hasan Karawang
5. Mengutamakan
kepentingan SMP IT Bani Hasan di atas segala kepentingan pribadi/golongan
6. Memberikan
keterangan yang sebenar-benarnya mengenai pekerjaan kepada Yayasan yang
berhubungan dengan tugasnya
7. Menyimpan
dan menjaga semua keterangan yang didapat karena jabatan maupun dari
pergaulannya di lingkungan Yayasan
8. Memeriksa
dan menjaga barang-barang milik yayasan yang digunakan atau dipercayakan
kepadanya
9. Menggerakkan
dan mengembangkan partisipasi kerjasama di lingkungan YAYASAN BANI HASAN
KARAWANG
10. Menumbuh
kembangkan kondisi dinamis antara unit dan lembaga-lembaga dalam naungan
Yayasan Bani Hasan Karawang
11. Penanaman
dan pemupukan rasa persatuan demi kesatuan dalam SMP IT Bani Hasan guna
peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan
12. Memelihara
kerapian dan kebersihan tempat kerja masing-masing lingkungannya, serta
mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat membahayakan
berkembangnya pendidikan di lingkungan SMP IT Bani Hasan
Hak Pegawai
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya pegawai berhak :
1. Memperoleh
penghasilan sesuai yang berlaku dengan ketentuan di lingkungan Yayasan Bani
Hasan Karawang
2. Mendapat
promosi atau penghargaan, sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3. Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, informasi, sarana dan prasarana
pembelajaran, melanjutkan studi/pelatihan-pelatihan
4. Memperoleh
rasa aman dalam melaksanakan tugas
5. Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
6. Memperoleh
hak-hak yang sama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Yayasan Bani Hasan
Karawang
Pasal 9
1. Ketentuan
yang belum diatur mengenai hak dan kewajiban sebagaimana pasal 6 dan 7 akan
diatur dengan keputusan Yayasan Bani Hasan Karawang
2. Ketentuan
hak dan kewajiban dalam keputusan Yayasan Bani Hasan Karawang wajib dipatuhi
dan ditaati
Pasal 10
1. Wewenang
Kepala Sekolah :
a. Memimpin
pendidikan berdasarkan visi dan misi SMP IT Bani Hasan
b. Bertanggungjawab
kepada Yayasan Bani Hasan Karawang melalui Pimpinan Pondok
c. Menentukan
jabatan-jabatan struktur di bawah jabatan Kepala Sekolah
d. Kepala Sekolahdalam
melaksanakan tugasnya dapat mendelegasikan kepada Wakil Kepala Sekolah
e. Mengikuti
rapat-rapat Yayasan sesuai bidang tugasnya
2. Tugas
Kepala Sekolah:
a. Melaksanakan
peraturan-peraturan yang berlaku di SMP IT Bani Hasan.
b. Memahami
dan melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara tepat
c. Menerapkan
Strategi Pembelajaran dengan menggunakan Multiple Intelegence System (MIS) dan
Strategi Pembelajaran lain yang akan/telah disetujui oleh Yayasan Bani Hasan
Karawang dan SMP IT Bani Hasan
d. Menggunakan
Multiple Intelegence Research (MIR) pada penerimaan siswa baru dan pada setiap
siswa setiap 1 (satu) tahun sekali
e. Meningkatkan
kualitas lulusan dalam hal Akhlakul Karimah, daya piker dan kreativitas
f.
Meningkatkan kualitas guru dalam hal
Akhlakul Karimah, produktifitas, efisiensi, efektifitas dan inovasi
g. Memberdayakan
tenaga kependidikan serta melaksanakan tahap-tahap implementasi kurikulum
nasional
h. Memberdayakan
tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan tujuan dan karakteristik manajemen
berbasis sekolah (School Based Management)
i.
Membuat target pencapaian hasil setiap
program Sekolahsesuai dengan waktu yang telah dikoordinasikan dengan Pimpinan
Pondok
j.
Memonitor dan memelihara sarana
prasarana
k. Membuat
pelaporan rutin kepada Pimpinan Yayasan sertiap bulan pada tanggal 20
l.
Membuat pelaporan perkembangan siswa
kepada Pimpinan Pondok dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sekali
m. Melaporkan
prestasi kinerja sekolah kepada Pimpinan Pondok secara periodic (6 bulan
sekali)
n. Melaksanakan
system pelaporan penggunaan keuangan kepada Yayasan melalui Pompina Pondok pada
setiap kegiatan/program sekolah
o. Melaporkan
segala jenis bantuan/subsidi dari Pemerintah atau pihak ketiga kepada Yayasan
Bani Hasan Karawang
p. Melakukan
analisa dan evaluasi dalam bentuk pelaporan pada tiap-tiap fungsionaris pegawai
yang di bawahnya meliputi Wakil Kepala Sekolah, Guru, Wali Kelas, Tata Usaha
dan Karyawan sekolah dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sekali
q. Menciptakan
iklim sekolah yang kondusif akademis
r. Mengajukan
kepada Pimpinan Pondok mengenai pengelolaan regulasi waktu belajar, bimbingan
konseling, penilaian ektra kurikuler, rekreasi dan hari libur untuk ditetapkan
s. Menyiapkan
dan melaksanakan serta menindak lanjuti hasil akreditasi untuk meningkatkan
mutu sekolah
t.
Melaksanakan system penghargaan
(reward) dan sanksi (punishment) kepada guru sesuai aturan yang ditetapkan
Yayasan
u. Mengambil
keputusan yang berkaitan dengan urusan intern dan ekstern Lembaga Sekolahyang
tidak bertentangan dengan aturan yang ditetapkan Yayasan setelah melakukan
koordinasi dengan Pimpinan Pondok
v. Mengajukan/mengisi
formulir kebutuhan RAPBS lembaga pada setiap tahun
w. Menjadi
tauladan bagi pegawai yang menjadi tanggung jawabnya
x. Menyusun
tugas kerja wali kelas, guru dan karyawan sekolah
y. Menyusun
rencana dan program intern dan ekstern yang melibatkan orang tua siswa,
masyarakat, pemerintah atau lembaga masyarakat harus seizing Yayasan melalui
surat tembusan kepada Direktur Lembaga
z. Membuat
laporan-laporan lebih lanjut yang ditetapkan oleh Yayasan
aa. Mendukung
Keputusan Yayasan Bani Hasan Karawang
Pasal 11
Pengangkatan jabatan Kepala Sekolah diseluruh
unit Pendidikan Yayasan Bani Hasan Karawang tiap 4 (empat) tahun sekali, dan
dapat terpilih kembali pada periode berikutnya
Pasal 12
Tugas Wakil Kepala Sekolah:
1. Wakil
Kepala Sekolah adalah pendamping-pendamping sekaligus melakukan koordinasi
dengan Kepala Sekolah
2. Wakil
Kepala Sekolah membuat laporan berkala secara periodic dengan masa yang
ditentukan Kepala Sekolah
3. Secara
langsung Wakil Kepala mengambil alih tugas-tugas dan kewajiban Kepala Sekolahapabila
Kepala Sekolahtidak hadir dalam melakukan tugas-tugasnya
4. Wakil
Kepala Sekolahberkewajiban menerima pendelegasian tugas yang diberikan oleh
Kepala Sekolahyang berkaitan dengan tugas edukasi kecuali yang bertentangan
dengan aturan yang ditetapkan Yayasan Bani Hasan Karawang
5. Wakil
Kepala Sekolahberhak menolak pendelegasian tugas yang diberikan oleh Kepala
Sekolah yang bertentangan dengan aturan yang ditetapkan Yayasan Bani Hasan
Karawang
6. Jumlah
Wakil Kepala Sekolah tergantung dari kebutuhan dan ditetapkan dengan peraturan
lebih lanjut dari Yayasan Bani Hasan Karawang
Pasal 13
Dalam melaksanakan proses kegiatan belajar
mengajar, guru mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Merencanakan
kegiatan belajar mengajar sesuai kurikulum nasional dengan metode pembelajaran
yang berlaku di SMP IT Bani Hasan
2. Menyiapkan
kelengkapan dan perangkat mengajar sesuai program yang ditentukan
3. Melakukan
penilaian secara teratur dan terencana sesuai dengan ketentuan kurikulum
nasional dan metode penilaian yang ditentukan oleh SMP IT Bani Hasan
4. Melaksanakan
tugas pembelajaran sesuai jam yang ditentukan
5. Melaksanakan
koreksi ulangan harian UTS, UAS
6. Mengikuti
pelatihan-pelatihan yang diselanggarakan pihak yang berwenang
7. Meningkatkan
prestasi siswa baik internal maupun eksternal sekolah
8. Melakukan koordinasi
sebagai jembatan komunikasi antara Kepala Sekolah/Wakasek, Wali Kelas
9. Berpartisipasi
dalam merencanakan dan meningkatkan mutu pendidikan
10. Membuat
raport peserta didik kepada Kepala Sekolahsesuai dengan aturan yang ditetapkan
11. Melaksanakan
pendidikan secara terbuka, bertanggung jawab dan selalu berusaha meningkatkan
kualitas dan mensukseskan pendidikan yang berlanjut
12. Mentaati
peraturan yang diatur lebih lanjut oleh Yayasan Bani Hasan Karawang.
13. Guru
berkewajiban menerima tugas dari Kepala Sekolahyang berkaitan dengan tugas
edukasi kecuali yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di Yayasan Bani
Hasan Karawang
14. Guru
berhak menolak tugas dari Kepala Sekolah yang bertentangan dengan aturan yang
berlaku di SMP IT Bani Hasan
Pasal 14
1. Wali
Kelas adalah guru yang mewakili Kepala Sekolahdan orang tua di dalam kelas
2. Tugas
Wali kelas akan ditentukan oleh Kepala Sekolah
3. Wali
Kelas berkewajiban menerima tugas dari Kepala Sekolahyang berkaitan dengan
tugas edukasi kecuali yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di Yayasan
Bani Hasan Karawang
Pasal 15
1. Bimbingan
Konseling (BK) adalah guru yang melayani minat santri dan bakat siswa
2. Bimbingan
Konseling (BK) bekerja sama dengan kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Wali
Kelas dan guru-guru lain serta wali santri dalam pemberian motivasi belajar
3. Menyusun
dan melaksanakan program kerja untuk bimbingan konseling
4. Dalam
menangani masalah kepada Siswa, Bimbingan konseling wajib memiliki sikap ikhlas
mengedepankan kasih saying dan keadilan berstandar pada psikologi anak didik
5. Membuat
laporan pelaksanaan Bimbingan Konseling kepada Kepala Sekolah sesuai dengan
metode yang berlaku di lingkungan SMP IT Bani Hasan
6. Membuat
statistic perkembangan bimbingan konseling
Pasal 16
Tata Usaha adalah lembaga sekolah yang
mempunyai tugas :
1. Melaksanakan
tugas dibidang administrasi sekolah
2. Melaksanakan
tata kearsipan
3. Membuat
jurnal kegiatan sekolah
4. Membuat
laporan berkala secara tertulis kapada Kepala Sekolah
5. Sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan ketentuan lebih lanjut
Pasal 17
Karyawan adalah Maintenance, Security,
Cleaning Service yang bertugas sesuai dengan pembagian kerja masing-masing yang
sudah ditentukan Yayasan Bani Hasan Karawang
BAB IV
KAHADIRAN
Pasal 18
1. Setiap karyawan wajib
memulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan Yayasan, dengan hari dan
jamnya yang diatur sebagai berikut :
a. Jam
dinas mulai 07.00 sampai dengan selesai setiap hari kerja
b. Bila
situasi menghendaki jadwal ini dapat dirubah kemudian
c. Setiap
karyawan diwajibkan mengisi daftar hadir
d. Guru,
TU dan Karyawan yang akan meninggalkan pekerjaannya pada jam kerja harus seizin
Pimpinan Struturalnya
e. Guru,
TU dan Karyawan yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung bekerja
sebelum melapor kepada Pimpinan
3.
Guru, TU dan Karyawan yang tidak masuk
bekerja harus memberikan keterangan yang diatur sebagai berikut :
a. Keterangan
lisan maupun surat, melalui telepon/rekan sekerja yang berdekatan rumahnya atau
melalui kurir (untuk mengantarkan surat/maupun kabar) kepada pimpinan
struturalnya
b. Keterangan
lisan maupun surat wajib disampaikan 1 (satu) hari atau sebelumnya untuk tidak
dapat masuk bekerja karena urusan/kepentingan keluarga
c. Ketidakhadiran
karyawan/Guru secara berturut-turut selama 6 (enam) hari kerja tanpa
pemberitahuan kepada Yayasan yang alasannya tidak dapat diterima, dianggap
mengundurkan diri
d. Keterlambatan
atau meninggalkan tempat sebelum jam kerja berakhir tanpa izin dari Kepala
Sekolah atau yang ditunjuk, dianggap merupakan perbuatan atau tindakan
pelenggaran
e. Setiap
karyawan hadir pada jam efektif yang diefektifkan
BAB V
DISIPLIN KERJA
Pasal 19
Pegawai SMP IT Bani Hasan wajib meningkatkan
displin :
1. Setia
dan menjalankan Tata Tertib Yayasan Bani Hasan Karawang/ SMP IT Bani Hasan
2. Melaksanakan
tugas dengan sebaik-baiknya serta memberikan pelayanan yang baik terhadap
lingkungan sekolah
3. Menggunakan
dan memelihara barang-barang inventaris Yayasan/Sekolah dengan sebaik-baiknya
4. Bersikap
dan betingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai, atasan dan pengurus
5. Melaksanakan
dan menerima segala ketentuan atau peraturan yang telah diputuskan oleh Yayasan
Bani Hasan Karawang dan SMP IT Bani Hasan
6. Pegawai
SMP IT Bani Hasan tidak diperkenankan membuat atau menyebarluaskan aturan yang
bertentangan dengan ketentuan atau peraturan yang ditetapkan oleh Yayasan
7. Ikut
serta berpartisipasi untuk mendukung/membantu menegakkan disiplin kerja di
lingkungan SMP IT Bani Hasan
8. Pegawai SMP IT Bani
Hasan tidak diperkanankan merangkap jabatan eksternal maupun internal lembaga,
kecuali mendapat izin oleh peraturan lebih lanjut oleh Yayasan
9. Pegawai
SMP IT Bani Hasan harus mentaati dan patuh kepada atasan sesuai dengan jabatan
yang diamanatkan
10. Melaksanakan
tugas pada bidangnya masing-masing dan waktu yang ditentukan
11. Pegawai
Yayasan Bani Hasan Karawang tidak diperkenankan meminta bantuan dana dari dalam
dan luar sekolah sebelum disetujui oleh Yayasan Bani Hasan Karawang
12. Pegawai/Guru
yang data induknya terdapat di SMP IT Bani Hasan, maka harus mengutamakan SMP
IT Bani Hasan
Pasal 20
Menerima dan menjalankan serta patuh atas
tindakan sanksi yang diberikan atas putusan Yayasan
Pasal 21
Tidak diperkenankan menggunakan fasilitas
sekolah diluar jam kerja/jam sekolah, terkecuali mendapatkan izin secara
tertulis dari Yayasan Bani Hasan Karawang/SMP IT Bani Hasan
Pasal 22
Setiap Pegawai Yayasan Bani Hasan Karawang
tidak diperkenankan menerima tamu di ruang kerja terkecuali pada tempat/ruang
yang telah ditentukan
BAB VI
HARI LIBUR, CUTI DAN
IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Hari Libur
Pasal 23
Hari
libur adalah hari-hari libur Nasional berdasarkan kalender pendidikan dan
Kalender Nasional
Hak Cuti
Pasal 24
Pegawai Yayasan Bani Hasan Karawang diberikan
hak cuti unruk menjamin kesegaran jasmani dan rohani dengan jenis cuti,
meliputi :
1. Cuti
Walimahan
2. Cuti
Khusus
3. Cuti
Bersalin
4. Cuti
Keguguran
5. Cuti
Studi
Cuti walimahan
Karyawan yang akan menikah memperoleh cuti
selama 6 (enam) hari kerja atau seizing yang diberikan oleh Yayasan
Pengajuan cuti walimahan harus diajukan
minimal 2 (dua) bulan sebelum cuti
Tentang cuti khusus
Setiap pegawai yang
telah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus berhak atas
cuti khusus selama 1,5 (satu setengah) bulan untuk memenuhi kewajiban agama
yaitu melaksanakan ibadah haji dan berlaku hanya satu kali, diajukan 6 bulan
sebelum cuti
Tentang cuti bersalin
Pegawai wanita berhak atas cuti bersalin
Lamanya cuti persalinan 15 (lima belas) hari
sebelum persalinan dan 1 (satu) bulan setelah persalinan. Dalam 15 (lima belas)
hari kerja sebelum persalinan yang bersangkutan menerima gaji penuh, sedangkan
bagi cuti satu bulan setelah melahirkan maka diberikan 50% gajinya.
-
Pengajuan permohonan cuti bersalin
secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter/bidan yang
memberikan pertolongan
-
Pegawai wanita yang mengalami
keguguran kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 3 (tiga) hari dan
menerima upah/gaji penuh
-
Cuti bersalin dan keguguran dapat
diperpanjang apabila dianggap perlu dengan izin Yayasan/Sekolah dengan
pertimbangan Kesehatan
-
Cuti studi dapat diperoleh/tidak
diperoleh kepada pegawai dalam hal ini menjadi hak Yayasan Bani Hasan Karawang/SMP
IT Bani Hasan
Pasal 25
Izin Meninggalkan Pekerjaan Selain dari Cuti
Seorang pegawai dapat di izinkan meninggalkan
pekerjaan dan mendapat gaji untuk keperluan sebagai berikut :
1. Pernikahan
saudara kandung karyawan
2. Pernikahan
anak karyawan
3. Istri
Karyawan melahirkan, diberi izin 3 (tiga) hari kecuali terjadi komplikasi
4. Khitan
anak karyawan
5. Anggota
keluarga meninggal dunia (suami/istri,orang tua/mertua, saudara kandung atau
anak), diberi izin 3 (tiga) hari
6. Izin
karyawan sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter
7. Keadaan-keadaan
tertentu yang dinilai Yayasan, karyawan sebaiknya tidak masuk kerja, misalnya
situasi keamanan
8. Izin
urusan kedinasan ialah urusan dinas, seperti tugas untuk urusan sekolah/tugas
penelitian/pelatihan dan lain-lain. Lamanya izin yang diberikan sesuai dengan
urusan yang dilaksanakan
BAB VII
PELANGGARAN DAN
SANKSI
Pasal 26
a. Sanksi
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai dimaksud sebagai tindakan korektif
dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku pegawai. Sanksi didasarkan pada
:
1. Macam
pelanggaran
2. Frekuensi
( seringnya pengulangan ) pelanggaran
3. Tata
Tertib Peraturan Yayasan
4. Unsur
kesengajaan
Tingkat tingakat pelanggaran :
b. Pelanggaran
tingkat I seperti, tetapi tidak terbatas pada :
1. Tidak
mengisi daftar hadir
2. Datang
terlambta tanpa lasan yang wajar
3. Mengisi
daftar hadir orang lain atau daftra hadinta diisi oleh orang lain dengan sepengatahuannya.
4. Meninggalkan
tenpat kerja atau pulang lebih awal tanpa izin dari atasannya
5. Melakukan usaha lain
di luar tugas dan tanggung jawabnya dalam jam kerja di lingkungan Yayasan
6. Tidak
menghadiri rapat rapat maupun kegiatan kegiatan lainnya di lingkungan Yayasan
7. Tidak
menggunakan pakaian seragm seperti yang telah di tentukan
c. Pelanggaran
tingkat II seperti, tetapi tidak terbatas pada :
1. 3
kali melakukan pelanggaran tingkat I
2. Tidak
mengikuti aturan pengisian daftar hadir
3. Tidak
hadir 2 (dua) hari dalam sebulan tampa member laporan atau keterangan tertulis
atau member laporan yang ternyata kemudian terbukti palsu
4. Seringkali
Datang terlambat, pulang lebih awal dan sering kali meninggalkan tugasnya untuk
kepentingan pribadi
5. Mempergunakan
barang barang milik Yayasan untuk kepentingan pribadi, tanpa izin pinpinan
Yayasan/yang berwenang
6. Tidak
mematuhi pengarahan atasan, yang mana pengarahan yang dimaksud unrtuk mencegah
kecelakaan kerja dan atau demi kemajuan kepentingan Yayasan
d. Pelanggaran
tingkat III
1. Pengulangan
atas pelanggran tingkat I atau pelanggaran tingkat II
e. Pelanggaran
tingkat IV seperti, tetapi tidak terbatas pada :
1. Tidak
hadir 3 (tiga) hari berturut turut dalam sebulanyang alasannya tidak diterima
2. Setelah
3 (tiga) kali berturut turut karyawan tetap menolak untuk mentaati
perintah atau penugasan yang layak dari atasannya
3. Dengan
sengaja membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya sehingga ia tidak dapat
menjalankan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya
4. Pengulangan
atasa pelanggaran tingkat III
f.
Pelanggaran tingkat V seperti, tetapi
tidak terbatas pada :
1. Pada
saat diadakan penerimaan karyawan dan/atau pada saat diadakan perjanjian kerja
memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.
2. Mabuk,
madat, memakai obat bius atau narkotika dan sejenisnya di temapat kerja, maupun
di luar tempat kerja
3. Melakukan
perbuatan asusila di tempat kerja maupun di luar tempat kerja.
4. Melakukan
tindakan kejahatan umpamanya : mencuri, manipulasai, menipu memperdagangkan
barang terlarang, baik di tempat kerja maupun di luar lingkungan Yayasan.
5. Berkelahi,
menganiaya, menghina secara kasardan/atau mengancam Yayasan dan teman kerja.
6. Membujuk
teman sekerja atau pihak lain untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan
hukum, peraturan Yayasan atau kesusilaan.
7. Dengan
sengaja merusak, merugikan atau menjual segala hal yang merupaka milik Yayasan.
8. Dengan
sengaja membahayakan atau membiarkan diri dan/atau atasan /pimpinan
Yayasan/anak didik/teman sekerja dalam keadaan bahaya.
9. Dengan
sengaja tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta perintah atasannya
yang mengakibatkan kerugian pihak Yayasan.
10. Memborkan rahasia
Yayasan atau mencemarkan nama baik atasan/pimpinan Yayasan dan keluarganya yang
seharusnya di rahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara/Yayasan.
11. Pemalsuan
dalam bentuk apapun yang langsung dapat merugikan Yayasan.
12. Mencari
dan mendapatkan keuntungan sendiri dengan cara memamfaatkan jabatan atau jasa
jasa pada Yayasan serta mengutarakan hal hal yang tidak benar.
13. Pegawai
yang mengedarkan daftar sokongan atau proposal dalam bentuk apapun dengan
maksud unutk mengumpulkan uang dari pihak ketiga atau sesame pegawai Yayasan
Assalaam, wali murid/para murid tanpa seijin tertulis dari ketua Yayasan, akan
dikenakan sanksi surat peringatan atau sanksi yang dipertimbangkan oleh
Yayasan.
14. Menyalah
gunaka wewenagn, fasilitas, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukannya.
15. Menghilangkan
dengan sengaja milik Yayasan.
16. Pengulangan
atas pelanggaran tingkat IV.
Pasal 27
Uraian sanksi sebagai berikut :
Pelanggara
Tingkat (PT)
|
Sanksi – sanksi
|
Jangka Waktu
|
Yang Berwenang
|
I
|
Peringatan Lisan/Tugaran
|
|
Kepala Sekolah
|
II
|
Surat peringatan I
|
6 Bulan
|
Kepala Sekolah
|
III
|
Surat peringatan II
|
6 Bulan
|
Kepala Sekolah
|
IV
|
Surat peringatan III
|
6 Bulan
|
Kepala Sekolah
|
V
|
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
|
|
Yayasan
|
Peringatan dan/atau sanksi tidak harus
melalui tahapan uraian di atas tetapi akan disesuaikan dengan berat
tidaknyapelanggaran. Dan bentuk sanksi yang dapat di berikan sesuai dengan
bobot pelanggaran antara lain :
1. Dirumahkan
2. Penundaan
pemberian hak
3. Penurunan
jabatan/Penurunan golongan
4. Pemberhentian
dengan hormat
5. Pemberhentian
tidak hormat
6. Dendalganti
rugi
BAB VIII
TERPUTUSNYA HUBUNGAN
KERJA
Pasal 28
Umum
Yayasan berusaha sedapat-dapatnya untuk
mencegah terjadi pemutusan hubungan kerja
Dalam keadaan memaksa sehingga terjadinya
pemutusan hubungan kerja, Yayasan akan bertindak dengan mengindahkan
ketetapan-ketetapan atau peraturan-peraturan yang berlaku
Pemutusan hubungan kerja antara Yayasan dan
karyawan dapat diakibatkan karena hal-hal sebagai berikut :
1. Karyawan
meninggal
2. Karyawan mengundurkan
diri
3. Karyawan
tidak memenuhi syarat pada masa perciobaan
4. Karyawan
tidak mencapai prestasi standar yang ditetapkan oleh Yayasan
5. Karyawan
melakukan pelanggaran tingkat V
6. Ketidak
mampuan bekerja oleh kerena kesehatan
7. Pemberentian
umum
Pasal 29
Pegawai Meniggal
Dunia
Meninggalnya karyawan mengakibatkan
terputsnya hubungan kerja dengan sendirinya
Pasal 30
Pegawai Mengundurkan
Diri
Karyawan oleh karena sesuatu hal,
mengiinginkan pengundurun dirinya dapat melakukan dengan mengajukan permohonan
resmi kepad Yayasan.
Permohona tersebut diajukan secara
tertilis selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pengunduran diri
Yayasan tidak berkewajiban untuk memberingan
pesangon atau apapun uang jasa kepada karyawan yang mengundurkan diri.
Pasal 31
Pegawai Tidak
Memenuhi Syarat Pada Masa Percobaan
Selama masa percobaan yang lamanya 3 ( tiga
bulan sejak penerimaan sebagai karyawan atau setelah masa perpanjangan selama 3
(tiga) bulan, Yayasan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan
yang bersangkuta sewaktu waktu, bila dianggap tidak memenuhi syarat
Pasal 32
Pegawai Tidak
Mencapai Prtestasi Standar Yang Ditetapkan Yayasan
Karyawan tidak mencapai prtestasi standar
yang ditetapkan Yayasan, serta sudah diberikan surat peringatan dapat dikenakan
pemutusan hubungan kerja
Pasal 33
Pemutusan Hubungan
Kerja
Bila karyawan dijatuhi hukuman oleh
pengadilan, oleh kerena melanggar hukuman pidana, atau melalui kesalahan besar
seperti tercantum, maka Yayasan dapat mengambil tindakan berupa pemutusan
hubungan kerja.
Pasal 34
Masa Sakit Yang
Berkepanjangan
Yayasan dapat memutuskan hubungan kerja
dengan karyawan yang menderita sakit terus-menerus lebih dari 6(Enam) bulan
Pengertian masa sakit yang berkepanjangan
adalah ketidak hadiran karyawan karena sakit terus-menerus atau terputus-putus
dalam tenggang waktu kurang dari 4 ( empat ) minggu
Pasal 35
Pemberhentian Umum
Atas prakarsa Yayasan berhubungan dengan
suatu program /rasionalisasi atau perbaikan system kerja sehingga seorang
karyawan dapat kehilangan jabatan, maka karyawan yang bersangkutan dapat di
berhentikan dengan hormat dari Yayasan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 36
Pemberhentian Karena
Usia Lanjut
Batas umur karyawan yayasan ditetapkan 55 (
lima puluh lima ) tahun. Kecuali adanya permintaan khusus dari Yayasan bisa di
perpanjang sampai usia 60 tahun.
BAB IX
PENDELEGASIAN
JABATAN/TUGAS
Pasal 37
Ketentuan pendelegasian jabatan/tugas pegawai,
sebagai berikut :
1. Pegawai
yang tidak masuk tugas sesuai ketentuan peraturan, bukan sebab lain maka segala
yang menjadi tugas/wewenang secara langsung akan didelegasikan kepada wakilnya
atau didelegasikan pada bagian terkait yang diketahui oleh jabatan yang lebih
tinggi.
2. Yayasan
berhak mengangkat pegawai untuk mengisi kelowongan tugas/wewenang yang
ditinggal tugaskan dalam jangka waktu yang diatur lebih lanjut oleh Yayasan.
3. SMP
IT Bani Hasan dapat diangkat sementara untuk mengisi kelowongan tugas sampai
kurun waktu, proses pengangkatan pegawai kelowongan tugas tersebut.
BAB XIV
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 38
Pernyataan dan penyelesaian masalah pegawai :
1. Setiap
pegawai di linkungan Yayasan Bani Hasan Karawang wajib membuat surat pernyataan
kesanggupan untuk mentaati peraturan/ketentuan yang berlaku di SMP IT Bani
Hasan dan Yayasan Bani Hasan Karawang.
2. Masalah/perselisihan
menyangkut pegawai di lingkungan Yayasan Bani Hasan Karawang berlaku di
lingkungan Yayasan Bani Hasan Karawang.
3. Persoalan
kepegawaian di lingkungan Yayasan Bani Hasan Karawang, penyelenggaraannya akan
mempertimbangkan peraturan/undang-undang.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 39
Ketentuan/peraturan yang ada dan bertentangan
dengan peraturan pokok kepegawaian di Yayasan Bani Hasan Karawang dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 40
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini
akan dibahas kemudian oleh Yayasan.
Pasal 41
Peraturan ini berlaku sejak tanggal
diundangkan, agar supaya setiap pegawai mengetahui peraturan tata tertib ini,
kecuali peraturan menegenai hak cuti tahunan berlaku pada bula Juli tahun
ajaran baru.
Ditetapkan di : Karawang
Pada tanggal : Desember 2017
YAYASAN BANI HASAN
KARAWANG
Ketua Sekretaris
ENJANG HASAN BASRI HABIBULLAH,
SH
Barokallah
BalasHapusMudah mudahan bermanfaat
Hapus