YAYASAN BANI HASAN KARAWANG
Menyelenggarakan
SMP IT, PONPES
TAHFIDZUL QUR’AN, TPA, TKQ dan LKSA
Akta Notaris No. 6
tanggal 05 April 2017
SK MENKUMHAM RI No.
AHU-0006687.AH.01.04 Tahun 2017
Jl. Raya Labanjaya,
Desa Labanjaya, Kec. Pedes – Karawang 41352
KEPUTUSAN
KETUA
YAYASAN BANI HASAN KARAWANG
Nomor : 001/YBHK/TU/2017
TENTANG
PENDIRIAN
SMP IT BANI HASAN
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa dalam
rangka kebutuhan sumber daya manusia Yayasa Bani Hasan Karawang turut serta
berperan aktif dengan mendirikan SMP IT BANI HASAN.
2.
Bahwa untuk maksud di atas, perlu
ditetapkan dalam sebuah Surat Keputusan Ketua YAYASAN BANI HASAN KARAWANG
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional;
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) YAYASAN BANI HASAN KARAWANG;
|
M E M U T U S K A N
|
|
|
Pertama
|
:
|
Mendirikan
SMP IT BANI HASANyang beralamat di Jl.Raya Labanjaya, Desa Labanjaya, Kec. Pedes, Kab. Karawang.
|
|
|
|
Kedua
|
:
|
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : Karawang
Pada Tanggal : Mei 2017
Ketua Yayasan
Bani Hasan Karawang
ENJANG HASAN BASRI